Kamis, 25 Februari 2016

CARA DAFTAR HAJI REGULER

LANGKAH-LANGKAH MENDAFTAR HAJI REGULER

Penting!!! 

Tidak semua orang mengetahui cara mendaftar haji reguler, oleh karena itu, kami berbagi Cara Mendaftar Haji Reguler Reguler
Penting untuk diketahui, bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia ada dua jalur/ kategori:
✅ Diselenggarakan oleh pihak pemerintah atau Haji Reguler.
✅ Diselenggarakan oleh pihak swasta atau Haji Khusus.
Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci. Perjalanan Haji Reguler akan sekitar 40 hari di dari berangkat sampai pulang sedangkan ONH Plus cukup sekitar 25 hari.

1. Membuka Rekening Haji
Tidak semua bank menerima setoran biaya haji, hanya ada beberapa bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran biaya untuk haji, diantaranya: BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank CIMB dan Bank Mega Syariah.
Untuk membuka tabungan haji, Anda harus datang langsung dan mengisi beberapa formulir dan tanda tangan, membawa KTP asli dan foto copyannya. Setoran awal dan saldo minimum tergantung bank dimana Anda membuka tabungan. Tabungan ini tanpa bunga/ imbal hasil, tanpa biaya administrasi dan tanpa kartu ATM. Karena tabungan tersebut hanya untuk biaya haji.
Penting untuk dicatat, rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa. Maka jika anda ingin membuka rekening untuk tabungan haji. Berapapun uang yang Anda miliki, sesegera mungkin untuk ditabungkan ke rekening haji agar Anda cepat naik haji. Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, Anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah ke Puskesmas untuk Keperluan Haji
Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan Anda bawa ke kemenag beserta buku tabungan haji (jika sudah mencapai 25 juta).
3. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji di Kantor Kementerian Agama
Anda bisa mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten. Pada saat anda sudah ada di kantor kemenag, jelaskan pada petugasnya bahwa Anda ingin mendaftar haji, maka Anda akan diberi SPPH yang berbentuk Formulir, lalu isi formulir sesuai data yang anda miliki, dalam surat itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya.
4. Mengajukan Porsi di Bank
Sesudah mendapat lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji atau SPPH dari Kementrian Agama setempat, Anda harus pergi ke Bank tempat Anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk mendapatkan porsi. Jelaskan pada Customer Service bank bahwa Anda ingin mendapatkan nomor porsi untuk keberangkatan haji. Pastikan uang dalam tabungan Anda sudah mencapai 25 juta rupiah, karena jika kurang dari itu Anda belum berhak mendapatkan porsi haji.
Jika sudah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, langkah berikutnya adalah kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa berkas berikut:
– Bukti setoran awal BPIH
– 1 Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
– Foto berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, berlatar putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)
– Foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)
– Foto copy Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)
– Foto copy Kartu Keluarga (2 Lembar)
– Foto copy KTP
Semua proses diatas bisa Anda lakukan sendiri tanpa makelar dan tidak dikenai biaya (kecuali cetak foto, foto copy, periksa kesehatan). Setelah Anda melakukan semua proses diatas, selanjutnya Anda menunggu pengumuman keberangkatan di website haji.kemenag.go.id kemudian jangan lupa isi terus tabungan haji hingga mendekati jumlan sisa pelunasan ( sekitar 10~15 juta ) agar saatnya melunasi tidak berat & bisa segera melunasi semua biaya haji Anda, Sehingga Anda bisa berangkat tepat pada waktunya, karena jika tidak keberangkatan Anda bisa tertunda.

Jadi begitulah sekilas Cara Mendaftar Haji Reguler.

Wallahua'lam

sumber: http://umrohnyunnah.blogspot.co.id/2016/02/langkah-langkah-mendaftar-haji-reguler.html