Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Mei 2013

PROPORSIONAL ITU INDAH

Studi ringkas tentang keseimbangan ajaran Islam tentang kuburan

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA



Ilustrasi

Pernahkah istri Anda membuat masakan yang keasinan? Bagaimana rasanya? Tentu saja tidak enak! Di lain kesempatan, barangkali istri Anda juga pernah lupa tidak membubuhkan garam di masakannya. Bagaimana rasanya? Jelas saja hambar, dan makan menjadi kurang nikmat. Begitulah sesuatu yang tidak pas dan proporsional, akan tidak enak dirasa, juga tidak indah dipandang.

‘Kaidah’ tersebut bukan hanya berlaku dalam urusan duniawi belaka. Dalam hal-hal yang bersifat ukhrawi (baca: ibadah) pun ‘kaidah’ ini juga berlaku. Hanya saja dalam hal-hal yang berbau agama, barometernya jauh lebih jelas dan akurat. Berbeda dengan urusan duniawi, yang subjektifitas penilai seringkali lebih berperan. Contoh mudahnya, masakan yang menurut saya tingkat keasinannya sudah pas, belum tentu menurut Anda juga demikian. Relatif!

Proporsionalitas ajaran Islam

Tawâzun atau tanâsub (keseimbangan), begitu kira-kira kata lain proporsional dalam bahasa Arab. Salah satu keistimewaan ajaran Islam, ia memiliki karakter yang seimbang dalam segala sesuatunya. Karenanya terlihat begitu indah. Dalam menyikapi dua alam; dunia dan akhirat, misalnya. Islam membolehkan manusia untuk menikmati keindahan duniawi, selama dalam koridor yang diizinkan agama. Namun Islam juga memotivasi manusia untuk mengumpulkan bekal sebanyak-banyaknya demi menghadapi kehidupan abadi di negeri akhirat kelak. Amat proporsional bukan? Jadi Islam bukanlah agama yang mengharamkan kenikmatan duniawi, tidak pula mengusung ideologi yang melupakan negeri keabadian.

Masih banyak contoh lain yang menggambarkan keseimbangan ajaran Islam. Yang manakala ajaran tersebut tidak dipraktekkan dengan baik, maka pasti akan muncul ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan seorang insan.

Ukuran proporsionalitas amalan

Saat kita berbicara tentang suatu amalan, apakah ia benar atau salah, atau apakah ia proporsional atau tidak, bisa jadi ada sebagian kalangan yang menyeletuk, “Benar menurut siapa? Proporsional menurut siapa? Menurut saya atau anda? Menurut ulama kami atau ulama kalian? Menurut kami amalan ini sudah benar dan proporsional. Toh jika menurut kalian salah dan ekstrim, itu adalah pendapat kalian. Kebenaran kan relatif?”. Begitu komentar mereka.

Anda tidak perlu merasa bingung menghadapi pertanyaan seperti ini. Sebab kita memiliki barometer yang jelas dan gamblang untuk mengukur hal tersebut. Amalan atau ideologi apapun yang dilandasi dalil sahih, maka itulah yang benar. Sikap apapun yang bersumber dari al-Qur’an atau hadits sahih, serta didukung dengan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, itulah sikap yang proporsional.

Dari sini kita mengetahui kekeliruan celetukan sebagian orang, saat mengomentari temannya yang rajin shalat lima waktu berjamaah di masjid tepat pada waktunya. Ditambah sangat berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis, “Kamu itu jangan alim-alim amat kenapa! Ekstrim banget sih! Cobalah kamu lebih moderat dikit!”.

Dia menilai shalat tepat waktu dan menjaga jarak dengan lawan jenis sebagai perilaku ekstrim. Padahal itu bagian dari ajaran agama. Sehingga tidaklah mungkin dikategorikan perilaku ekstrim. Sebab ajaran Islam, manakala diterapkan dengan benar, itulah inti dari sikap proporsional. Tidak ada aturan yang lebih proporsional dibanding aturan Allah ta’ala.

Proporsionalitas Islam dalam menyikapi kuburan

Agama Islam sangat kental dengan keseimbangan dan sikap tengah dalam setiap bagian ajarannya. Termasuk dalam perihal kuburan.

Terkait dengan masalah kuburan, sikap proporsional tersebut terbangun di atas dua pertimbangan:

Pertama: maslahat menjaga kehormatan orang yang telah meninggal.

Kedua: maslahat menjaga kemurnian akidah orang yang masih hidup.[1]

Upaya menjaga kehormatan orang yang telah meninggal, harus dengan sesuatu yang tidak sampai mengorbankan akidahnya orang yang masih hidup.

Sebaliknya, usaha untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, bukan dengan sesuatu yang menodai kehormatan orang yang telah meninggal.

Dengan sikap proporsional seperti ini, maka tidak ada pihak yang dirugikan.

Berikut beberapa contoh ajaran Islam yang berdimensi penghormatan terhadap kuburan, juga orang yang telah meninggal dunia:

1. Islam mengharamkan membuang hajat di atas kuburan.

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

“لأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي؛ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ. وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي أَوْ وَسْطَ السُّوقِ!”.

“Lebih baik aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku; daripada aku harus berjalan di atas kuburan seorang muslim. Aku tidak peduli antara buang hajat di tengah pekuburan atau di tengah pasar (keduanya sama-sama buruk)”. HR. Ibn Majah (II/154 no. 1589) dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu. Al-Mundziry menilai sanad hadits ini jayyid (baik)[2]. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[3].

2. Islam melarang berjalan di atas kuburan.

Dalilnya antara lain adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu tersebut di atas.

3. Islam melarang duduk di atas kuburan

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan,

“لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ”.

“Lebih baik salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar baju dan kulitnya; daripada duduk di atas kuburan”. HR. Muslim (VII/41 no. 245) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.

4. Islam melarang mengenakan sandal di pekuburan

Basyir radhiyallahu’anhu; hamba sahaya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bercerita bahwa suatu saat beliau melihat seseorang berjalan di pekuburan sambil mengenakan sandal. Maka beliaupun bersabda,

“يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ! أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ!”.

“Wahai si pemakai sandal, celaka engkau. Lepaskan kedua sandalmu!”. HR. Abu Dawud (III/360 no. 3230) dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim[4] dan al-Albany[5].

5. Islam melarang mematahkan tulang mayit

Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan,

“كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا”.

“Mematahkan tulang mayit mukmin seperti mematahkannya di saat ia masih hidup”. HR. Ahmad (41/58 no. 24739) dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban[6] serta al-Albany[7].

6. Islam membolehkan meletakkan tanda di atas kuburan

Hal itu dalam rangka menandai bahwa tempat tersebut adalah kuburan, sehingga mudah diketahui saat akan berziarah. Juga tidak dilangkahi atau diduduki.

Anas bin Malik radhiyallahu’anhu menuturkan,

“أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَ قَبْرَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ بِصَخْرَةٍ”.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menandai kuburan ‘Utsman bin Mazh’un dengan batu”. HR. Ibn Majah (II/152 no. 1583) dan isnadnya dinyatakan hasan oleh al-Bushiry[8] juga Ibn Hajar[9].

Inilah kadar tanda yang dibenarkan oleh agama kita. Adapun menandai kuburan dengan bangunan, apapun bentuknya, entah sekedar bangunan persegi panjang atau hingga kubah, maka hal itu terlarang. Sebagaimana akan dijelaskan kemudian. 

Jika dicermati dengan baik, berbagai aturan tersebut di atas, mengarah kepada penghormatan terhadap kuburan dan ahli kubur, namun tidak beraroma pengkultusan. Sehingga akidah umat tetap terjaga kemurniannya. Inilah salah satu keindahan ajaran Islam. Amat proporsional!

Adapun segala sikap yang menjurus kepada pengkultusan kuburan atau ahli kubur dan bisa menodai akidah umat, maka pintu tersebut ditutup rapat-rapat oleh agama kita. Walaupun berdalihkan penghormatan.

Misalnya:

1. Shalat menghadap kuburan.

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mewanti-wanti,

“لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا“.

“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya”. HR. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiyallahu’anhu.

Imam Nawawy (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat ke arah kuburan. Imam Syafi’i berkata, “Aku membenci tindak pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya”.[10]

Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggandengkan antara dua etika. Etika pertama untuk menghormati ahli kubur, yakni dengan tidak menduduki kuburannya. Etika kedua untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, yakni dengan tidak shalat menghadap kuburan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi antara penghormatan terhadap ahli kubur dengan penjagaan terhadap akidah umat.

2. Membangun masjid di kuburan

Rasul shallallahu’alaihiwasallam menegaskan,

“قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ”.

“Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”. HR. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu.

3. Mendirikan bangunan di atas kuburan

Di antara yang disunnahkan berkenaan dengan masalah kuburan adalah mening­gikannya satu jengkal saja dan tidak lebih dari itu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu menceritakan bentuk makam Nabi shallalallahu’alaihiwasallam,

“وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْواً مِنْ شِبْرٍ”. 

“Makam beliau shallallahu’alaihiwasallam ditinggikan dari tanah seukuran satu jengkal.” HR. Ibnu Hibban (XIV/602 no. 6635) dan isnadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany[11].

Bahkan, para ulama melarang untuk menambah tanah di atas kuburan dengan tanah yang berasal dari luar kuburan tersebut.

Imam Syafi’i (w. 204 H) berkata, “Aku lebih suka untuk tidak ditambahkan di atas kuburan tanah dari selainnya”[12].

Seandainya meninggikan kuburan lebih dari sejengkal dengan tanah lain saja dilarang, bagaimana jika didirikan bangunan di atasnya? Entah itu berupa nisan persegi panjang (biasanya dibuat setelah seribu hari dari kematian), kubah, joglo atau masjid!

Sebab itu semua menyelisihi hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut:

“نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ”.

“Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang untuk dibangun di atas kuburan atau ditambah di atasnya.” HR. An-Nasa`i (IV/391 no. 2026) dari Jabir radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban[13], al-Hakim[14] dan al-Albany[15].

Membuat bangunan di atas kuburan merupakan salah satu faktor terbesar yang akan mengantarkan kepada pengkultusan kuburan tersebut. Yang ujung-ujungnya bermuara kepada kesyirikan. Karena itulah tidak heran jika para ulama mu’tabar dari kalangan empat mazhab Ahlus Sunnah satu kata dalam melarang hal tersebut.[16]

Dan masih banyak praktek-praktek lain terhadap kuburan yang dilarang di dalam Islam. Seperti membuat tulisan di atas kuburan, mewarnainya, meneranginya dengan lampu dan yang semisal. Yang semuanya itu pasti akan menimbulkan dampak negatif, besar atau kecil, terasa atau tidak, terutama terhadap akidah umat.

Sebab kita haqqul yaqin bahwa setiap yang dilarang agama, pasti akan membawa keburukan. Sebaliknya, setiap yang diperintah agama, pasti akan mendatangkan kemaslahatan.

Renungan

Alangkah menyedihkannya perilaku sebagian kalangan yang begitu bersemangat untuk menghiasi kuburan dengan bangunan, padahal itu jelas-jelas haram. Di kesempatan lain, saat mengantar jenazah ke pemakaman, dengan santai sambil ngobrol, mereka duduk-duduk di atas kuburan. Padahal ini juga terlarang. Jadi, larangan mana yang tidak mereka langgar? Terus maslahat apa yang sudah mereka realisasikan?

Kesimpulan

Dari studi ringkas di atas, insyaAllah kita bisa melihat betapa ajaran Islam mengenai kuburan sangatlah proporsional dan tidak timpang sudut pandangannya. Semua mendapat porsi perhatian yang memadai. Baik kepentingan ahli kubur, maupun kepentingan orang yang masih hidup. Kehormatan orang yang meninggal tetap dihargai. Akidah masyarakat pun tetap terjaga.

Jika aturan di atas tidak dijalankan, bisa dipastikan ada pihak yang dirugikan. Bisa jadi yang dirugikan adalah ahli kubur, karena kehormatannya dinodai. Atau lebih parah lagi, yang dirugikan adalah umat manusia, karena akidah mereka rusak. Ujung-ujungnya keindahan proporsionalitas ajaran Islam tentang kuburan, akan tampak buram, akibat ulah sebagian kaum muslimin sendiri.

Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu…



@ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Jumadal Ula 1434 / 27 Maret 2013









[1] Baca: Al-Qubûriyyah, Nasy’atuhâ, Âtsâruhâ, Mauqif al-‘Ulamâ’ minhâ – al-Yaman Namûdzajan, karya Ahmad bin Hasan al-Mu’allim (hal. 63).

[2] Periksa: At-Targhîb wa at-Tarhîb (III/1286).

[3] Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (I/102 no. 63).

[4] Baca: Al-Mustadrak (I/709 no. 1421).

[5] Cermati: Irwâ’ al-Ghalîl (III/211 no. 760). Dalam beberapa kitab yang lain, beliau menyatakan hadits ini hasan.

[6] Lihat: Shahîh Ibn Hibbân (VII/437 no. 3167).

[7] Baca: Irwâ’ al-Ghalîl (III/213 no. 763).

[8] Sebagaimana dalam Mishbâh az-Zujâjah di hasyiyah Sunan Ibn Majah (II/152).

[9] Melalui jalan Abu Dawud. Periksa: At-Talkhîsh al-Habîr (III/1241 no. 964).

[10] Syarh Shahîh Muslim (VII/42).

[11] Lihat: Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 195).

[12] Al-Umm (I/463).

[13] Shahih Ibn Hibban (VII/434 no. 3163).

[14] Al-Mustadrak (no. 1369).

[15] Lihat: Shahîh Sunan an-Nasâ’i (II/65 no. 2026).

[16] Sekedar contoh, untuk Ulama Mazhab Hanafi, silahkan baca: Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kâsâny (II/797) dan Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (II/236). Ulama Mazhab Maliki, silahkan periksa: Ikmâl al-Mu’lim karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/540) dan Tafsîr al-Qurthuby (XIII/242-243). Ulama Mazhab Syafi’i, silahkan telaah: Al-Umm karya Imam Syafi’i (I/463), al-Majmû’ karya an-Nawawy (V/289) dan Faidh al-Qadîr karya al-Munawy (V/274). Ulama Mazhab Hambali, silahkan lihat: al-Mughny karya Ibn Qudamah (III/441), Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488) dan Ighâtsah al-Lahfân karya Ibn al-Qayyim (I/350).

http://tunasilmu.com/proporsional-itu-indah/

Jumat, 09 November 2012

Mau sehat..? Ibadah yuk..

Rasulullah SAW bersabda bahwasanya Allah SWT berfirman: Semua amal anak adam adalah untuknya, kecuali puasa. Karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan balasannya. ( HR Bukhari ).

Hadist diatas menunjukkan betapa tingginya nilai puasa (shoum).  Namun selain bernilai ibadah dibalik itu semua banyak manfaat dari sisi kesehatan. Islam mengajarkan kita puasa senin & kamis.  Penelitian di London menunjukkan bahwa puasa sekali sepekan bisa menurunkan Resiko Diabetes.

Puasa rutin satu hari dalam sepekan ternyata dapat membuat seseorang hidup lebih sehat, lebih bahagia, dan lebih panjang umur. Ini adalah penelitian di Inggris yang didalami oleh ahli genetik, Frances Ashcroft.

Data menunjukkan 336 juta orang di dunia terkena diabetes tipe 2. Penyakit ini meningkatkan risiko stroke, penyakit jantung, kebutaan, hingga gagal ginjal. Setiap tujuh detik, satu orang meninggal dunia karena diabetes. 

"Penduduk di negara maju khususnya, sebaiknya berpuasa sehari dalam sepekan," kata Ashcroft dikutip dari BBC, Jumat (8/11).

Di Inggris, orang menghabiskan satu juta poundsterling hanya untuk mengobati penyakit diabetes tipe 2. Seseorang hendaknya menjaga berat badannya secara masuk akal. Caranya, makan lebih sedikit dan berolahraga lebih banyak.

Sayangnya, kata Ashcroft, kebanyakan orang tak bisa menghitung kalori dan porsi makanan yang tepat untuk tubuhnya. "Puasa adalah cara murah untuk menetralkannya," katanya. 


Itu hanya gambaran kecil dari manfaat ajaran islam. Masih banyak manfaat lain dari ibadah puasa dan ibadah-ibadah lain. Ini bukti bahwa islam itu sempurna. Subhanallah... Walhamdulillah... Allahuakbar....

Wallahua'lam..

Senin, 15 Oktober 2012

Orang Islam Harus Kaya

Umat Islam harus kaya. Mengapa? Menurut pemilik restoran Ayam Bakar Mas Mono, Mono, peradaban Islam dibangun oleh sebagian sahabat Rasulullah SAW yang berprofesi sebagai saudagar atau pengusaha sukses. Bahkan, kata dia, istri Rasulullah, Kadijah merupakan pengusaha sukses dan kaya raya. Khadijah memiliki andil yang sangat besar dalam dakwah Islamiyah.

"Mereka (para sahabat) bekerja keras untuk menjemput rezeki. Dari kerja keras itu, berdirilah peradaban Islam," kata Mas Mono, Selasa (3/12). Di situlah, papar dia, letak ensensi pentingnya umat Islam harus kaya. Melalui kekayaan itu umat Islam memiliki peluang besar untuk mengembalikan kejayaan Islam yang pernah dicapai pada Abad Pertengahan. 

"Dengan kekuatan materi, kita bisa banyak membantu orang lain, terutama orang tua kita. Contoh nyata itu terungkap bagaimana sahabat Nabi SAW berdakwah dengan kekayaan yang mereka miliki."


dari ROL

Cinta Dunia Takut Mati (hubbuddunya wa karohiatul maut)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “ Akan terjadi masa dimana umat-umat diluar islam berkumpul disamping kalian wahai umat islam. Sebagaimana berkumpulnya orang-orang yang menyantap hidangan. Lalu seorang Sahabat bertanya: ‘Apakah kami pada saat itu sedikit wahai Rasulullah? “Beliau menjawab: “Tidak. Bahkan ketika itu jumlah kalian banyak. Akan tetapi kalian ketika itu bagaikan buih dilautan. Ketika itu Allah hilangkan dari musuh-musuh kalian rasa segan dan takut terhadap kalian dan kalian tertimpa penyakit wahn. Sahabat tadi bertanya lagi : ‘wahai Rasulullah apa yang baginda maksud dengan wahn itu? , Rasulullah menjawab: “cinta dunia dan takut mati.

Bagaimana cara mengatasi Wahn tersebut :
  1. Meyakini bahwa dunia adalah alat perjuangan untuk bekal diakhirat berupa Taqwa. Islam menganjurkan kita untuk kaya dengan adanya perintah Zakat, Haji, tapi semuanya kita jadikan alat atau bekal untuk akhirat berupa takwa.
  2. Meyakini bahwa Allah selalu melihat kita, jika kita berdua, maka yang ketiga adalah Allah, jika kita bertiga maka yang keempat  Allah. Jika kita merasa selalu dilihat Allah, maka tidak ada lagi Pegawai yang mencuri/korupsi, tidak ada pedagang yang mengurangi meteran atau  timbangan.
  3. Meyakini dan menyadari bahwa setiap tindakan kita direkam oleh Anggota Badan kita, yang nanti  di hari akhir, ; tangan, kaki, lidah kita akan bersaksi di depan Allah
wallahua'lam

Minggu, 14 Oktober 2012

Peran Blog Dalam Islam

Keseimbangan hidup adalah keseimbangan antara 2 hal yang berbeda. Misalnya Laki-laki & perempuan, Hitam & Putih,  Siang & malam, dan yang tidak kalah pentingnya adalah keseimbangan DUNIA & AKHERAT. Bener Gak ? Blog termasuk salah satu hal yang bisa kita gunakan sebagai ladang untuk mencari DUNIA (uang), namun Blog juga dapat kita jadikan sebagai ladang  AKHERAT (amal). Kenapa bisa berkata seperti ini. Baiklah, coba kita meresapi hadist nabi, yaitu :

Hadis Riwayat Imam Muslim, daripada Abu Hurairah r.a sabda Rasulullah s.a.w; “Apabila mati anak Adam, maka terputuslah segala amalannya melainkan tiga perkara : Sedekah jariah, Ilmu yang bermanfaat dan Anak soleh yang mendoakan untuknya“.

Hadis ini sangat populer, dan insya Allah Sohih, dari hadis tersebut tertangkap makna bahwa ada tiga amalan yang apabila kita mati, maka amalan tersebut masih memberikan pahala untuk kita, yaitu :

1. Sedekah Jariyah
2. Ilmu yang bermanfaat, dan
3. Anak yang soleh

Dari amalan diatas, ILMU YANG BERMANFAAT, termasuk kedalam kelompok amalan yang akan mengalir terus menerus pahalanya meskipun kita sudah meninggal dunia. Lalu apa hubungannya dengan Blog ? Blog merupakan sebuah media, yang bisa terbaca oleh banyak orang. Bayangkan, banyak orang bisa membaca tentang apa yang kita tulis, jika kita menggunakan blog sebagai syiar, maka kemungkinan juga akan terbaca oleh banyak orang, sehingga syiar kita akan sampai kepada orang-orang. Kita mengajarkan yang baik, maka kita akan mendapatkan yang baik.

Alangkah sangat bagusnya, jika blog yang kita gunakan sebagai ladang mencari uang, bisa juga menjadi ladang amal untuk kita. Menurut teman-teman hal ini mungkin tidak ? Alangkah sangat beruntungnya kita, jika kelak ketika sudah waktunya kita mati, blog kita menjadi ladang amalan untuk kita yang bisa memberikan pahala yang mengalir kepada kita ? Hanya gara-gara dengan ijin Allah kita menuliskan sesuatu yang baik di blog kita, dan telah dibaca oleh banyak orang, sehingga yang membaca tersebut bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang kita tulis di blog kita. Yang bila dikerjakan oleh mereka akan membuat suatu kebaikan di dunia ini, dan juga menjadi amalan untuk mereka.

Dan, jika kita tidak berani menulis tentang syiar, karena ilmu yang kita punyai tidak cukup, jangan patah arang, kita bisa cari blog yang membahas tentang syiar Islam, lalu sampaikan ke blog kita dan sebaiknya berikan link kesana, sehingga dengan seperti itu, kita berharap bahwa link tersebut akan membawa teman-teman dalam syiar. Jangan takut kehilangan pengunjung blog kita yang sudah kita cari mati-matian pagi siang malam peras otak bermain SEO hehehe, insya Allah, rejeki itu datangnya dari Allah, bukan dari pengunjung Blog, mereka kan hanya perantaranya saja Hehehehe. Jadi bagaimana ? Ayo kita jadikan blog kita sebagai ladang amal, dan semoga juga bisa menjadi ladang uang 

Jumat, 12 Oktober 2012

Qurban (1) Hukum Qurban Dalam Islam


Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf,
Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu
hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu
berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun
dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian
pengikut Imam Malik- mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini
dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).
Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah,
yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok
(al hajat al asasiyah) -yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan
penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika
seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994)
.
Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al
Kautsar : 2).
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu
bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)
“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.”
(HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah
sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu)
dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban
(thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa
sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban
itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an
nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia
tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada
tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan
keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah
wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat
Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi
SAW:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka
janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu
Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini
shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia
menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak
layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat
sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’)
seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan
(termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan
sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa,
sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum
makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul,
hal. 24; Al Jabari, 1994).
Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab
memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ
فَلَا يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia
melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah,
maka janganlah ia tidak melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud,
al-Tirmidzi).
Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya)
berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987;
Al Jabari, 1994).
Wallahua'lam

Dari berbagai sumber

Selasa, 09 Oktober 2012

Mukadimah

Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuhu..
Bismillah.. Blog ini kami persembahkan untuk syiar islam. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan bagi kita untuk menjalankan Islam secara kaffah.
Blog ini berisikan artikel- artikel yang membahas segala aspek kehidupan secara sunnah.
Semoga blog ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Amin..
Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatuhu..

Abu Syauqi