JENIS-JENIS MANASIK HAJI.
Jenis-jenis manasik haji yang telah ditetapkan syariat ada tiga,yaitu:
1. Ifrod
Ifrad merupakan salah satu dari jenis manasik haji yang hanya berihrom untuk haji tanpa dibarengi dengan umroh,maka seorang yang memilih jenis manasik ini harus berniat untuk haji saja, kemudian pergi ke Makkah dan berthowaf qudum, apabila telah berthowaf maka dia tetap berpakaian ihrom dan dalam keadaan muhrim sampai hari nahar (tanggal 10 dzul hijah dan tidak dibebani hadyu (sembelihan),serta tidak ber sa'i kecuali sekali dan umrohnya dapat dilakukan pada perjalanan yang lainnya.
Diantara bentuk-bentuk Ifrad adalah:
a. Berumroh sebelum bulan-bulan haji dan tinggal menetap diMakkah sampai haji.
b. Berumroh sebelum bulan-bulan haji,kemudian pulang ketempat tinggalnya dan setelah itu kembali ke Mekkah untuk menunakann ibadah haji.
2. Tamatu'
Tamatu' adalah berihrom untuk umrah di bulan-bulan haji setelah itu berihrom untuk haji pada tahun itu juga. Dalam hal ini diwajibkan baginya untuk menyembelih hadyu (sembelihan). Oleh karena i tu setelah thawaf dan sya'i dia mencukur rambut dan pada tanggal 8 Dzul hijjah berihram untuk haji.
3. Qiran
Qiran adalah berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan membawa hadyu (sembelhan) sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan qiran ini memiliki tiga bentuk:
a. Berihram untuk haji dan umrah bersamaan, dengan menyatakan "لَبَيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا " dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi Jibril Alaihissallam dan berkata:
صَلِّ فِيْ هَذَا اْلوَادِى الْمُبَارَكِ وَ قُلْ عُمَْرَةً فِى حَجَّةٍ
"Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan "'Umrah fi hajjatin". [HR Bukhari]
b. Berihram untuk umrah saja pertama kali kemudian memasukkan haji atasnya sebelum memulai thawaf. Dengan dalil hadits yang diriwayatkan 'Aisyah ketika beliau berihram untuk umrah kemudian haidh di Saraf. Lalu Rasulullah memerintahkan beliau untuk berihlal (ihram) untuk haji dan perintah tersebut bukan merupakan pembatalan umrah dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits tersebut:
سَعْيُكِ طَوَافُكِ لِحَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ
"Cukuplah bagi kamu thawafmu untuk haji dan umrahmu" [HR Muslim no. 2925/132]
c. Berihram untuk haji kemudian memasukkan umrah atasnya. Tentang kebolehan hal ini para ulama ada dua pendapat:
1.Boleh dengan dalil hadits 'Aisyah.
أَهَلَّ رَسُوْلُ الله بِالْحَجِّ
"Rasululloh berihlal (ihrom) dengan haji".
dan hadits Ibnu Umar.
صَلِّ فِيْ هَذَا اْلوَادِى الْمُبَارَكِ وَ قُلْ عُمَْرَةً فِى حَجَّةٍ
"Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan "'Umrah fi hajjatin" [HR Bukhari]
دَخَلَ اْلعُمْرَةُ فِىْ الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Telah masuk umroh kedalam haji sampa hari kiamat".
Dalil-dalil ini menunjukkan kebolehan memasukkan umrah kedalam haji.
2. Tidak boleh dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanbali. Berkata Syaikhul Islam : Dan seandainya dia berihram dengan haji kemudian memasukkan umrah ke dalamnya, maka tidak boleh menurut pendapat yang rojih dan sebaliknya dengan kesepakatan para ulama. [12]
Kemudian berselisih para ulama dari ketiga macam/jenis manasik ini dan dapat kita simpulkan menjadi tiga pendapat:
1. Tamattu' lebih utama dan ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, 'Aisyah, Alhasan, 'Atha', Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Al-Qarim, Saalim, Ikrimah, Ahmad bin Hanbal, dan madzhab ahli zhahir serta merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab hanbali dan satu daru dua pendapat Imam Syafi'i.
2. Qiran lebih utama dan ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan Tsaury berhujjah dengan:
a. Hadits Anas, beliau berkata:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله أَهَلَّ بِهَا جَمِيْعًا: لَبَيْكَ عُمْرَةً وَ حَجًّا، لَبَيْكَ عُمْرَةً وَ حَجًّا (متفق عليه)
"Aku mendengar Rasulullah berihlal dengan keduanya: labbaik Umrotan wa hajjan" [Mutafaqun Alaih]
b. Hadits Adh-Dhaby bin Ma'bad ketika talbiyah dengan keduanya, kemudian datang umar lalu dia menanyakannya,maka beliau berkata: "Kamu telah mendapatkan sunah Nabimu. [HR Abu Dawud no. 1798; Ibnu Majah no. 2970 ddengan sanad shahih]
c. Pebuatan Ali dan perkataannya kepada Utsman ketika menegurnya.
سَمِعْتُ النَّبِيَّ يُلَبِّي بِهَا جَمِيْعًا فَلَمْ أَكُنْ أَدَعَ قَوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِقَوْلِكَ (رواه البيهقي)
"Aku mendengar Rasulullah bertalbiyyah dengan keduanya sekalgus, maka aku tidak akan meninggalkan ucapan Rasulullah karena pendapatmu" [HR Baihaqi]
d. Karena pada Qiran ada pembawaan hadyu, maka lebih utama dari yang tidak membawa.
3. Ifrad lebih utama dan ini merupakan pendapat Imam Malik dan yang terkenal dari Madzhab Syafi'i serta pendapat Umar, Utsman, Ibnu Umar, Jabir dan 'Aisyah; dengan hujjah:
a. Hadits Aisyah dan Jabir yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji ifrad
b. Karena haji tersebut sempurna tanpa membutuhkan penguat, maka yang tidak membutuhkan lebih utama dari yang membutuhkan.
c. Amalan Khulafaur Rasyidin
Sedangkan yang rajih - والله أعلم adalah pendapat pertama dengan dalil:
a. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata: ketika Rasulullah sampai di Dzi Thuwa dan menginap disana , lalu setelah shalat subuh beliau berkata:
مَنْ شَاءَ أَنْ يَجَْلَهَاعُمْرَةً فَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً
"Barang siapa yang ingin menjadikannya umrah maka jadikanlah dia sebagai umrah" [Mutafaqun alaihi]
b. Hadits Aisyah
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ الله n وَلاَ أُرِيْدُ إِلاَّ أَنَّهُ الْحَجَّ، فَلَما قَدِمْنَا مَكَةَ تَطَوَّفْنَا بِالْبَيْتِ فَأَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ اْلهَدْيِ أَنْ يُحِلَّ، قَالَتْ فَحَلَّ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ الْهَدْيِ وَ نِسَاؤُهُ لَمْ يَسُقْنَ الْهَدْيَ فَأَحْلَلْنَا
"Kami telah berangkat bersama Rasulullah dan tidaklah kami ingin kecuali untuk haji, ketika kami tiba di Makkah kami thawaf di ka'bah, lalu Rasulullah memerintahkan orang yang tidak membawa hadyu (senmbelihan) untuk bertahalul, berkata Aisyah: maka bertahalullah orang yang tidak membawa hadyu dan istri-istri belia tidak membawa hadyu maka mereka bertahalul".[Mutafaqun alaih]
c. Juga terdapat riwayat Jabir dan Abu Musa bahwa Rasulullah memerintahkan sahabat-sahabatnya ketika selesai thawaf di ka'bah untuk tahalul dan menjadikannya sebagai umrah.
Maka perintah pindah dari Ifrad dan Qiran kepada tamatu' menujukkan bahwa tamatu' lebih utama. Karena, tidaklah beliau memindahkan satu hal kecuali kepada yang lebih utama.
d. Sabda Raslullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِيْ مَا اسْتَدَْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدَْيَ وَ لَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً
"Seandainya saya dapat mengulangi apa yang telah lalu dari amalan saya maka saya tidak akan membawa sembelihan dan menjadikannya Umrah". [HR Muslim Ahmad no. 6/175]
e. Kemarahan dan kekesalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabatnya yang masih bimbang dengan anjuran beliau agar mereka menjadikan haji mereka umrah sebagaimana hadits Aisyah.
فَدَخَلَ عَلِيَّ وَ هُوَ غَضْبَانٌ فَقُْلْتُ: مَنْ أَغْضَبَكَ يَا رَسُوْلَ الله أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ؟ قَالَ أَوَمَا شَعَرْتِ أَنِّيْ أَمَرْتُ النَّاسَ بِأَمْرٍ فَإِذَا هُمْ يَتَرَدَّدُوْنَ
"Maka masuklah Ali dan beliau dalam keadaan marah, lalu aku berkata: "Siapa yang membuatmu marah wahai Rasulullah semoga Allah memasukkannya ke dalam neraka?" Beliau menjawab: "Apakah kamu tidak tahu, aku memerintahkan orang-orang dengan suatu perintah , lalu mereka bimbang. (ragu dalam melaksanakannya)". [HR Muslim]
Maka jelaslah kemarahan beliau ini menunjukan satu keutamaan yang lebih dari yang lainnya - والله أعلم -
Sedangkan Syaikul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hukumnya disesuaikan dengan keadaan, kalau dia membawa hadyu (sembelihan) maka qiran lebih utama, dan apabila dia telah berumrah sebelum bulan-bullan haji maka ifrad lebih utama dan selainnya tamatu' lebih utama. Beliau berkata: Dan yang rajih dalam hal ini adalah hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang berhaji, kalau dia bepergian dengan satu perjalanan umrah dan satu perjalanan untuk haji atau bepergian ke Makkah sebelum bulan-bulan haji dan berumrah kemudian tinggal menetap disana sampai haji, maka dalam keadaan ini ifrad lebih utama baginya, dengan kesepakatan imam yang empat. Dan apabila dia mengerjakan apa yang telah dilakukan kebanyakan orang, yaitu mengabungkan antara umrah dan haji dalam satu kali perjalanan dan masuk Makkah dalam bulan-bulan haji, maka dalam keadaan ini qiran lebih utama baginya kalau dia membawa hadyu, dan kalau dia tidak membawa hadyu maka, bertahalul dari ihram untuk umrah lebih utama.
Wallahu a'lam
Sedikit goresan tentang berbagai hal dalam sudut pandang islam..
Tampilkan postingan dengan label haji & umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haji & umroh. Tampilkan semua postingan
Rabu, 09 Desember 2015
Jumat, 23 Oktober 2015
HAJI & UMRAH MENGHILANGKAN KEMISKINAN
Muncul sebuah pemikiran yang salah bahwa ibadah haji dan umrah hanya membuang-buang uang saja dan termasuk pemborosan. Tentu ini pemikiran yang salah besar. Dengan beberapa alasan berikut:
1. Ibadah haji dan umrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu saja
Tentu bukan pemborosan dan pemaksaan jika diwajibkan bagi yang mampu saja. Mampu dalam artian mampu dari segi harta dan fisik. Jika tidak mampu maka tidak diwajibkan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).
2. Ibadah Haji dan Umrah adalah perintah dari Allah, Rabb semesta Alam
Yang namanya perintah dari Allah tentu harus dilaksanakan. Karena kita seorang hamba yang harus patuh terhadap Rabb-nya. Perlu diketahui juga bahwa semua perintah dalam syariat adalah untuk kebaikan dan kemashlahatan manusia.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح
“Agama dibangun atas dasar yaitu mewujudkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”
Kemudian beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف
“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”1
Terkadang manusia hanya menghitung dengan logikanya saja dan terlalu berhitung secara matematika, padahal Allah lebih mengetahui apa yang terbaik baik hamba-Nya.
Allah berfirman,
أَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ
“Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah” (QS. al-Baqarah: 140).
3. Ibadah Haji dan umrah bisa menghilangkan kemiskinan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosasebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.”2
Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,
أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب
“Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.”3
Qana’ah adalah kekayaan terbesar dalam hidup manusia, merasa bahagia dengan apa yang Allah berikan walaupun orang lain (orang kaya) menganggapnya kurang.
4. Ibadah bisa memberikan rasa ketenangan dan kebahagiaan, sangat rasional jika seseorang mengeluarkan harta untuk mencarinya
Tentu dengan beribadah dan mengingat Allah maka hati akan tenang, bahagia dan tentram. Terlebih beribadah di depan ka’bah dan kota yang diberkahi yaitu Mekkah dan Madinah.
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram“. (Ar- Ra’d : 28).
Banyak orang yang keluar negeri untuk berwisata, mencari kebahagiaan dan refreshing. Tentu mereka menghabiskan dana yang tidak sedikit. Tentu tidak ada yang salah jika seorang muslim juga mengeluarkan biaya ke luar negeri (Saudi) untuk mencari kebahagiaan dan ketenangan yang hakiki melalui ibadah.
Demikian semoga bermanfaat.
***
Catatan kaki
1 Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf
2 HR. Tirmidzi no. 810, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200
3 Tuhfatul Ahwazi 3/635
___
@Gemawang, Yogyakarta tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)