Selasa, 16 Oktober 2012

01. Keutamaan Sholat Di Masjidil Haram Dan Masjid Nabawi


REPUBLIKA.CO.ID – Abi Amr Asy Syaibany mengatakan, Abdullah bin Mas’ud berkata, “Tidak ada (shalat) yang lebih utama bagi seorang perempuan daripada salatnya di rumahnya, kecuali (shalat) di Masjidil Haram.” (Al-Fakihy: 11/98).
Atha’ menceritakan, seorang pria bernazar untuk mengerjakan shalat di Baitul Maqdis, lalu Nabi SAW bersabda, “Di sinilah” maksudnya di Masjidil Haram. Ibnu Muqri berkata, “Hendaklah dia mengerjakan shalat di Makkah.” (Al-Fakihy: 11/101).
Abdullah bin Thawus menceritakan dari ayahnya RA, ada seorang pria mendatangi Nabi SAW sambil berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernazar apabila Allah menaklukkan Kota Makkah untuk engkau, aku akan mengerjakan shalat di Baitul Maqdis.”
Kemudian beliau bersabda, “Salatlah di sini.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku bernazar untuk mengerjakan shalat di Baitul Maqdis.” Beliau bersabda, “Baik, shalatkah engkau di Baitul Maqdis, (tetapi) sungguh, seandainya engkau mengerjakan shalat di sini, maka cukuplah itu bagimu.” (Al-Fakihy: 11/105).
Mujahid mengatakan bahwa shalat sunah seseorang di rumahnya itu lebih baik daripada shalat sunah (di masjid) selain Masjidil Haram dan Masjid Madinah. (Al-Fakihy: 11/105).
Ibnu Abbas RA berkata, “Tanah Haram secara keseluruhan adalah Masjidil Haram.” (Al-Fakihy: 11/106).
Mengenai firman Allah SWT, “Sesungguhnya orang-orang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram .” (QS. Al-Hajj: 25), Qatadah mengatakan bahwa Masjidil Haram adalah Makkah. (Al-Fakihy: II/106).
Atha’ menuturkan, “Masjidil Haram adalah apa yang dikitari oleh batas-batas Al-Haram (Tanah Suci). (Al-Fakihy: 11/106).
Dalam Sunan Ibnu Majah disebutkan bahwa Anas bin Malik mengatakan Rasulullah SAW bersabda,“Shalat seorang pria di rumahnya sama dengan satu kali shalat, sedangkan salatnya di masjid kabilah sama dengan dua puluh lima kali shalat, lalu shalatnya di masjid yang ditempati shalat Jumat sama dengan lima ratus kali shalat, kemudian salatnya di Masjidil Aqsha sama dengan lima puluh ribu kali shalat, berikutnya salatnya di Masjidku sama dengan lima puluh ribu kali shalat, dan salatnya di Masjidil Haram sama dengan seratus ribu kali shalat.” (HR. Ibnu Majah: 1/452).
Abdullah bin Umar mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Satu kali shalat di masjidku lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.” Dan diceritakan bahwa Maimunah, istri Nabi SAW berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah SAW mengatakan bahwa satu kali shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid yang lain, selain Masjidil Ka’bah.” (HR. Nasa’i: V/213).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar