Senin, 22 Oktober 2012

Qurban (3) Hewan Qurban


A. Jenis Hewan


Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau
domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak
boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT
berfirman:
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am)
yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup
unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan
berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.

B. Jenis Kelamin


Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada
perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup
kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah
satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

C. Umur


Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan
kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau)
berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid
Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

D. Kondisi


Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada
cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub
kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan
kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)
Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan
:
1. yang nyata-nyata buta sebelah,
2. yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
3. yang nyata-nyata pincang jalannya,
4. yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
5. yang tidak ada sebagian tanduknya,
6. yang tidak ada sebagian kupingnya,
7. yang terpotong hidungnya,
8. yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),
9. yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994;
Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah
berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri
(al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar