Senin, 22 Oktober 2012

Qurban (2) Waktu dan Tempat Qurban


A.Waktu


Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga
akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban
tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ
بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah)
maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa
menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka
sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai
dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk
menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada
tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari
hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu
Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan
ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW
dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud
hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang
bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari
Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang
Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum
muslimin di seluruh dunia.


B. Tempat


Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul
Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah
SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena
Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim).
Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan
atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar