Senin, 22 Oktober 2012

Qurban (5) Teknis Penyembelihan

Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan
posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa
"Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii'ul 'aliim." (Artinya : Ya Tuhan
kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan
itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : "Bismillaahi Allaahu
akbar." (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula
ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut
memeriahkan dengan gema takbir "Allahu akbar!")
Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah)
yaitu : "Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min ..." (sebut nama
orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan
kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari.... ) (Ad Dimasyqi, 1993;
Matdawam, 1984; Rifa'i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali
pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan
sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al
Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :

Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi
harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab
(Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi'i. Menurut mazhab Hanafi,
makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal.
Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan
menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh
menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib
memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud
Yunus, 1936)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar