Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan
dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan
posisi mukanya menghadap ke
arah kiblat, diiringi dengan membaca doa
"Robbanaa taqabbal minnaa innaka
antas samii'ul 'aliim." (Artinya : Ya Tuhan
kami, terimalah kiranya qurban
kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar
lagi Maha
Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan,
agar hewan
itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau
meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : "Bismillaahi
Allaahu
akbar." (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat
pula
ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat
turut
memeriahkan dengan gema takbir "Allahu akbar!")
Kemudian penyembelih
membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah)
yaitu : "Allahumma minka
wa ilayka. Allahumma taqabbal min ..." (sebut nama
orang yang berkurban).
(Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan
kembali kepada-Mu. Ya Allah,
terimalah dari.... ) (Ad Dimasyqi, 1993;
Matdawam, 1984; Rifa'i et.al., 1978;
Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu
sendiri, sekali
pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada
orang lain, dan
sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu
(Matdawam, 1984; Al
Jabari, 1994).
Dalam penyembelihan, wajib terdapat
4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :
Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu
setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi
harus yang mumayyiz (sekitar 7
tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab
(Yahudi dan Nashrani), menurut
mazhab Syafi'i. Menurut mazhab Hanafi,
makruh, dan menurut mazhab Maliki,
tidak sempurna, tapi dagingnya halal.
Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim.
(Al Jabari, 1994).
Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan
sebelumnya.
Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat
digunakan
menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak
boleh
menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan
Muslim).
Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan
wajib
memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan).
(Mahmud
Yunus, 1936)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar