Senin, 22 Oktober 2012

Qurban (4) Qurban Sendiri atau Patungan

Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan
(berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh
patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban
satu ekor unta atau sapi.
Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian
iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ?
Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan
qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun
tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau
pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari
merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa
memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu
memang tidak dipaksa untuk berqurban.
Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya
keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing.
Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat
pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW:
إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً
“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar